• Senin, 14 Oktober 2024

4 Eks Napi Teroris di Pringsewu Tidak Mau Mencoblos, Satu Bersedia ke TPS Setelah Dibujuk

Rabu, 14 Februari 2024 - 13.12 WIB
319

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mendampingi Eks Napiter di TPS 7 Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Rabu (14/2/2024). Foto: Manalu

Kupastuntas.co, Pringsewu - Empat Eks Narapidana Teroris (Napiter) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung tidak mau mencoblos, satu diantaranya bersedia ke Tempat Penmungutan Suara (TPS) setelah dibujuk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan mendatangi kediaman mantan terpidana teroris (Napiter) di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/3/2024).

Kehadiran Kajari di kediaman Napiter setelah mendapat informasi bahwa ada 4 eks Napiter di Wilayah tersebut yang tidak mau datang ke TPS untuk mencoblos.

Salah satu eks Napiter yang dikunjungi Kajari yaitu PP. Setelah melakukan pendekatan persuasif akhirnya PP bersedia datang ke TPS 7 sesuai dengan undangan yang tertera di form C.

Menurut Ade Indrawan alasan para eks napiter ini tidak mau mencoblos ialah karena lebih memilih untuk Golput. "Setelah kami berikan penjelasan akhirnya saudara PP bersedia datang ke TPS," ujar Kajari 

Selanjutnya rombongan Kajari mendatangi kediaman eks napiter UJ. Sayangnya upaya Kajari tidak membuahkan hasil, UJ tetap tidak bersedia untuk datang ke TPS.

"Napiter lainnya sudah dikunjungi Tim kami namun tidak berada ditempat, sementara waktu pencoblosan terbatas," imbuh Kajari.

Kepala Pekon Waringinsari Barat, Eko Basuki mengatakan, ke empat mantan napiter tersebut sudah menerima undangan from C pemberitahun.

"Undangan sudah mereka terima, tapi berdasarkan laporan yang saya terima mereka tidak mau datang ke TPS," kata Eko Basuki.

Menurut Eko Basuki, ke empat mantan Napiter yang  tidak mau datang ke TPS diantaranya PP, IM, UJ dan SS semuanya merupakan warga Pekon Waringinsari Barat.

"Informasi yang saya terima mereka tidak mau datang ke TPS karena  enggan berbaur dengan masyarakat," pungkasnya. (*)