• Senin, 30 Juni 2025

Soal Caleg DPR RI Dokter Atras Bagi-bagi Amplop, Ini Kata Bawaslu Lampung

Rabu, 14 Februari 2024 - 11.45 WIB
200

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, saat dimintai keterangan dalam kunjungan di Lapas kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Rabu, (14/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra bernama dr Muh. Atrs Mafazi, MM atau biasa dikenal Dokter Atras bagi-bagi amplop, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku belum menerima laporan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, apabila terdapat informasi mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap menerima laporan dari berbagai masyarakat untuk dapat ditindak lanjuti.

"Kalau memang dia ada informasi itu disampaikan saja kepada jajaran kita, kalaupun dia belum lengkap akan dijadikan informasi awal, kalau sudah lengkap terbuka di seluruh jajaran membuka posko aduan," ujar Gistiawan, saat dimintai keterangan dalam kunjungan di Lapas kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Rabu, (14/2/2024).

Menurutnya, yang paling terpenting dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah melakukan kajian apakah laporan atau temuan informasi itu memenuhi unsur-unsur hukum sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Bukan hanya mengirimkan bukti dan alat bukti, tetapi juga harus terpenuhi syarat formil dan non formilnya," tuturnya.

Baca juga : Breaking News! Viral Video Warga Terima Amplop Berisi Uang dan Gambar Caleg DPR RI Dapil Lampung

"Sehingga mekanisme terkait dengan penanganan pelanggaran bisa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diamanahkan oleh Perbaswaslu," sambungnya.

Selain itu, Gistiawan menegaskan bahwa pesta demokrasi ini adalah hak dan kewajiban semua pihak, sehingga bukan hanya tugas dari Bawaslu ataupun KPU saja dalam menjalankan pemilihan secara teknis ataupun pengawasan pemungutan suara.

Oleh karena itu, setiap unsur masyarakat memiliki hak dan kewajiban politik, termasuk hak untuk menjaga pelaksanaan demokrasi secara baik, apabila ada temuan dapat segera dilaporkan.

"Karena ini bukan hanya milik penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawas tetapi juga masyararakat punya kepentingan dan peserta pemilu," bebernya.

Baca juga : Tanggapan Caleg DPR RI Dokter Atras Terkait Video Viral Bagi-bagi Amplop

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang warga di Provinsi Lampung melapor ke polisi karena menerima sebuah amplop berisi uang dan stiker bergambar Calon Legislatif.

Dalam video berdurasi 34 detik yang diterima kupastuntas.co, Rabu 14 Februari 2024 pagi tersebut, penerima memperlihatkan uang dari amplop dan stiker bergambar Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 1, atas nama dr.Atrs.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Dr. Atras, Vinto mengatakan, pihaknya tidak pernah menginstruksi adanya kegiatan pembagian amplop tersebut.

"Tim Dokter Atras tidak pernah menginstruksikan terkait tindakan tersebut," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (14/2/2024).

Ia juga menilai jika hal tersebut bisa saja fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menyudutkan Dotker Atras.

"Bisa jadi itu adalah fitnah dari pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Dokter Atras. Ada yang mau berbuat untuk menyelakai kita dan membuat skema atau setingan untuk mempengaruhi. Kalau dari kami tidak ada intruksi melakukan itu," tegasnya. (*)