Ditangkap Polisi Karena Bawa Parang, Dua Pelajar di Metro Ini Ngaku Hendak Aniaya Orang

Kedua pelajar bersenjata tajam saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dua pelajar yang diduga hendak melakukan penganiayaan.
Keduanya dibekuk saat sedang berkendara dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial RV (17) warga Kecamatan Metro Utara dan HDP alias Munyuk (19) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan, penangkapan dua tersangka yang merupakan pelajar tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2024) dini hari.
"Kejadian dan penangkapan itu berlangsung pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat," kata Rosali, Jumat (16/2/2024).
Aktivitas kedua pelajar Bersajam itu diketahui dua anggota Polisi yang sedang berpatroli. Kedua tersangka yang melihat anggota Polri langsung berupaya melarikan diri.
"Kedua pelajar bersajam itu terkejut ketika melihat petugas Polisi yang sedang bertugas dan berada dipinggir jalan kemudian kedua orang tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil dihadang petugas," imbuhnya.
Kedua tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut berhasil diamankan dan di bawa petugas ke Satreskrim Polres Metro.
"Pada saat itu, dua orang yang posisinya dibonceng melarikan diri dengan cara berlari. Kemudian orang yang mengendarai R2 tersebut berhasil diamankan dan di serahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Metro," ungkapnya.
Kepada Polisi, keduanya mengaku membawa Sajam tersebut karena hendak menganiaya seseorang. Mereka mengaku telah membuat janji dengan calon korbannya di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur.
"Dua pelaku ini berjanjian untuk menemui calon korbannya di wilayah 22 Hadimulyo Timur," terang Kasat.
Meskipun kedua tersangka diketahui merupakan pelajar, namun Polisi belum dapat menginformasikan ke publik terkait asal sekolah kedua tersangka.
"Saya belum tanyakan dengan Kanit PPA terkait dengan kedua tersangka yang merupakan pelajar di salah satu sekolah tersebut," bebernya.
Kasat menjelaskan, kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang perkara dugaan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang bukan profesinya tanpa hak dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Keduanya terancam undang-undang darurat dengan membawa senjata tajam.sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Sajam, kendaraan hingga alat komunikasi masyarakat milik kedua tersangka.
"Kami amankan kedua tersangka dan satu buah Sajam jenis parang, kemudian motor merk honda astrea warna biru hitam dengan nomor Polisi BE 8375 NF yang digunakan pelaku serta dua unit handphone berbagai merk yang merupakan alat komunikasi milik pelaku," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ancaman Blacklist dan Urgensi Perbaikan Kualitas Pembangunan di Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 11 Juli 2025 -
Asosiasi Konstruksi Dukung Wacana Walikota Metro Blacklist Kontraktor Nakal
Jumat, 11 Juli 2025 -
Cegah Depresi ASN, Dinkes Metro Skrining 170 Pegawai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Realisasi PAD Metro 2025 Terancam Anjlok, BPPRD Beberkan Deretan Masalah dan Potensi Gagal Capai Target
Kamis, 10 Juli 2025