Terpidana Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung Rp 3 Miliar
Kejari Bandar Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar. Jumat (16/02/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara dari terpidana Sulaiman atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung Tahun Anggaran 2014 silam sebesar Rp 3 Miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Sulaiman sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2680 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021.
Pengembalian kerugian negara tersebut kata Angga, berasal dari kasus korupsi pengerjaan konstruksi proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung Tahun Anggaran 2014.
"Melalui anak kandungnya, tim Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menerima uang Pengganti kerugian negara dari terpidana Sulaiman sebesar Rp 3.083.450.427,00," kata Angga, Jumat (16/02/2024).
Uang pengganti tersebut jelas Angga, diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung lalu diserahkan ke bendahara penerima Kejari kemudian disetor ke kas negara melalu Bank Mandiri KCP Cut Meutia
"Sehingga dengan telah disetorkannya Uang pengganti tersebut ke kas negara, Terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi pada kegiatan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung, tahun anggaran 2014.
Sulaiman sebelumnya mendapat tuntutan pidana dari Jaksa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan.
Yang kemudian pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Dan atas putusan bebas itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan didapati hasil putusannya yakni hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebanyak total Rp3.083.450.427 (Tiga Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan subsidair dua tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








