6 TPS di Lampung Bakal Pencoblosan Ulang
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung
merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di 4 kabupaten/kota di
Lampung. Rekomendasi ini menyusul adanya temuan kasus kejadian khusus.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan
rekomendasi PSU ini berangkat dari temuan berbagai kasus. Dia memerinci temuan
itu antara lain kertas suara telah tercoblos dan adanya data pencoblos dari
luar Bandar Lampung.
"Bawaslu melalui tim Panwascam di
masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan
ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU," katanya. Sabtu
(17/2/24).
Dia menjelaskan, dari 6 TPS ditemukan beragam
kejadian khusus sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU di 4 kabupaten.
Berikut ini keenam TPS tersebut:
- TPS 19 Kelurahan Way Kandis, di mana ditemukan 133 surat
suara Caleg Demokrat Nettylia Syukri dan 100 surat suara DPRD Kota Bandar
Lampung Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi telah tercoblos.
- TPS 13 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, di mana
ditemukan 17 pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan
(DPTb), namun ikut melakukan pencoblosan.
- TPS 002, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
dikarenakan anggota KPPS mencoblos lebih dari sekali.
- TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Kabupaten
Pesawaran di mana pada saat penghitungan suara, Pengawas menemukan kejadian
diduga kertas suara di rusak oleh oknum KPPS yang mengakibatkan kertas suara
batal (tidak sah) yang tidak wajar, untuk DPR RI sebanyak 82 Surat Suara, DPR
provinsi sebanyak 53 kertas suara.
- TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang telah
terjadi Penyalahgunaan hak pilih oleh orang tidak dikenal menggunakan C6 atas
nama Singgih Setia Bagus. Namun Singgih juga tetap memilih dengan menggunakan
E-KTP.
- TPS 001, Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten
Pesisir Barat karena pemilih tidak masuk DPT dan DPTb tapi diberikan hak pilih.
(*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



