Soal Suara Menggembung, Ini Kata KPU dan Bawaslu Lampung

Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami, saat dimintai keterangan, Sabtu (17/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga terjadi penggembungan suara pada sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co pada aplikasi itu, bahwa jumlah suara tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang hanya 290 jiwa namun untuk suara partai bisa mencapai 846 suara, hal itu terjadi pada tempat pemungutan suara (TPS) 001, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan menjadi rujukan utama.
Jika terjadi kekeliruan pada Sirekap, maka dapat diperbaiki sesuai dengan C hasil dari TPS secara manual.
"Sirekap inikan hanya alat bantu teknologi informasi publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Tapi ini alat bantu yang ngelink pada info pemilu dan bisa diakses," ujar Erwan saat dimintai keterangan, Sabtu (17/2/2024).
Erwan melanjutkan, pada pleno tingkatan Pantia Penyelenggaran Kecamatan (PPK) juga akan dilakukan pencocokan dengan data C hasil aplikasi Sirekap.
"Kalaupun kekeliruan pada saat rekapitulasi Sirekap pada Kecamatan itu, maka PPK akan mengeluarkan C hasil plano. Dan itukan di tempel, jadi basis data kita itu selain mencocokan C hasil salinan saksi dan Bawaslu," tambahnya.
Ditanya soal ada kemungkinan penggelembungan suara, ia mengatakan bahwa hal itu tidak ada.
"Enggak, itukan ada typo-typo pembacaan teknologi (Sirekap) dan sudah dijelaskan oleh KPU RI," bebernya.
"Tidak ada unsur kesengajaan tapi nanti pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan itu nanti C hasil pleno akan dikeluarkan lagi," sambungnya.
Erwan mengatakan, rekapitulasi suara C hasil dari TPS ketingkat Kecamatan telah dimulai pada hari ini Sabtu 17 Februari 2024. "Iya di Lampung rata-rata dimulai pada hari ini," tutupnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan hal serupa, bahwa Sirekap hanyalah alat bantu.
"Sirekap itu alat bantu, itu tidak jadi patokan yang jadi patokan tetap manual rekap dari Kecamatan. Jadi kita tunggu hasil dari rekap Kecamatan sampai ke KPU Kabupaten," bebernya.
Ia menghimbau agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap hasil pemilu apakah sesuai antara C hasil dan Sirekap.
"Kita tunggu, kita berharap semua jangan terpengaruh dengan Sirekap karena itu hanya alat bantu," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025