Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Bandar Lampung, Kernet Tangki Pertamina Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedaton. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial MYA (21).
Pria yang bekerja sebagai kernet tangki Pertamina itu ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap ODGJ hingga tewas.
Dimana, peristiwa itu terjadi di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Kertapati, OKI, Sumsel.
"Pelaku diringkus di sebuah parkiran SPBU wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan pada Rabu (14/2/2024) sore," kata Dennis saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Adapun kasus itu terbongkar berawal ketika korban yang tanpa identitas ditemukan oleh warga tewas bersimbah darah.
"Pada 14 Februari itu, warga menemukan pria tewas bersimbah darah di depan ruko di Kedaton," ucapnya.
Akhirnya diketahui, setelah mendapat keterangan saksi-saksi bahwa korban merupakan ODGJ yang sering berada di wilayah tersebut.
"Keterangan warga, korban ini dianiaya oleh pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina," imbuhnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku MYA (21) tega menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal mobil tangki yang dikendarainya dilempar batu oleh korban hingga kaca depan pecah," jelas.
Pelaku MYA langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebilah besi panjang.
Kini, pelaku berikut barang bukti sebilah besi telah diamankan di Mapolsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Green Campus Berinovasi! Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Paten dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
Jumat, 27 Februari 2026 -
MBG Ambil Anggaran Pendidikan 223 Triliun, Kesehatan 24,7 Triliun dan Pos Ekonomi 19,7 Triliun
Jumat, 27 Februari 2026 -
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









