• Selasa, 01 Juli 2025

Nenek 70 Tahun Tewas Tertabrak Kereta, Begini Tanggapan KAI Tanjung Karang

Senin, 19 Februari 2024 - 19.43 WIB
162

Jasad nenek Amerta tergeletak di pinggir rel kereta api Jalan Stasiun Labuan Ratu - Stasiun Gedong Ratu usai ditabrak kereta, pada Senin (19/2/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – PT KAI Divre IV Tanjung Karang menyesalkan terjadi lagi adanya orang tertemper kereta api bahkan sampai kehilangan nyawa.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya lagi ada orang tertemper kereta api di jalur KA," kata Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, Senin (19/2/2024).

Dimana, seorang pejalan kaki berjenis kelamin wanita tertemper KA Baratarahan (3084) di km 17+4/5 petak Jalan Stasiun Labuan Ratu - Stasiun Gedong Ratu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, KA Baratarahan sudah membunyikan semboyan 35 (suling/klakson) dengan keras dan berulang agar korban menjauh dari jalur KA.

"Namun korban tidak segera menjauh sehingga tertemper kereta api," ucapnya.

Atas hal itu, korban pun mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.

Pasca kejadian itu, dirinya menghimbau kepada warga agar tidak beraktivitas di sekitaran jalur kereta api karena membahayakan diri dan perjalanan kereta api.

BACA JUGA: Ingin Beli Sayur, Nenek di Labuhan Ratu Tewas Terserempet Kereta Babaranjang

"Serta dilarang oleh UU, sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang nenek tewas akibat terserempet kereta babaranjang yang melintas di rel kereta sekitaran Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung sekitar pukul 16.00, korban yakni Michael Amerta (70) warga setempat. (*)