• Selasa, 01 Juli 2025

233 Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Periksa Caleg Sidik Effendi dan Nettylia Syukri

Selasa, 20 Februari 2024 - 08.20 WIB
92

Caleg DPRD Bandar Lampung asal PKS, Sidik Effendi dan caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri, memberi keterangan usai diperiksa oleh Bawaslu Bandar Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung memeriksa caleg DPRD Bandar Lampung asal PKS, Sidik Effendi dan caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri dalam kasus tercoblosnya sebanyak 233 surat suara di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Sidik Effendi hadir di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung, Senin (10/22024) sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Fortuner. Lalu caleg Nettylia tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.50 WIB.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, kedua caleg dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tercoblosnya sebanyak 233 surat suara di TPS 19 Way Kandis. "Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Oddy, Senin (19/2/2024).

Oddy menjelaskan, sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis.

“Berdasarkan pemeriksaan itu, terduga pelaku pencoblosan surat suara tersebut adalah ketua KPPS,” katanya.

Sementara itu, Sidik Effendi mengaku mengenal petugas KPPS TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang. "Saya incumbent hampir 5 tahun keliling bersilaturahmi hampir kemana-kemana, kalau ditanya kenal atau tidak ya tahu saya," ungkap Sidik.

Sidik mengaku, ia tidak memberikan perintah apapun kepada petugas KPPS termasuk untuk melakukan pencoblosan surat suara. "Saya tidak pernah tahu siapa yang melakukan, jadi saya memang gak tahu," ujarnya.

Lebih lanjut Sidik mengatakan, pada 14 Februari 2024 lalu ia menerima telepon telah terjadi surat suara tercoblos. Ia pun langsung menuju ke lokasi TPS 19 Way Kandis.

"Saya baru tahu kejadian itu siang, ketika saya telah menunaikan kewajiban di TPS. Saya kemudian muncul di WA berkaitan dengan adanya surat suara rusak dan sebagainya," bebernya.

"Saya datang ke TPS 19 karena saya ditelepon.  Isu awalnya itu berkaitan dengan Pilpres, makanya saya coba cek ke lokasi," lanjutnya.

Ditanya kemungkinan terduga pelaku adalah ketua KPPS setempat, Sidik mengatakan tidak berani memberikan statemen dan menyerahkannya kepada Bawaslu.

"Saya tidak berani untuk memberikan statemen soal itu, saya kira kita harus menghargai proses yang kini teman-teman Bawaslu sedang lakukan," katanya.

"Artinya saya inikan selaku kontestan,  ada lembaga yang berwenang. Kita sama-sama menghormati apa yang sudah diambil oleh teman-teman Bawaslu," sambungya.

Ditanya materi pertanyaan yang diajukan Bawaslu, Sidik mengatakan seperti pertanyaan pernahkah ia melakukan kampanye di sekitaran TPS 19 Way Kandis. "Terus metode kampanye apa saja yang saya lakukan. Begitulah salah satunya," imbuhnya.

Sementara itu, caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat nomor urut 2 Dapil 1 Bandar Lampung, Nettylia Syukri sedikit berbicara saat ditanya jurnalis usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu.  

"Saya cuma ditanya ibu tahu gak, saya jawab saya gak tahu apa-apa masalah di TPS 19 itu," kata Nettylia. Ia mengatakan, tidak pernah melakukan kampanye khususnya di lokasi TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang. "Gak pernah (kampanye di sekitar TPS 19). Iya saya dapat 4 suara, karena gak pernah kampanye," ungkapnya.

Usai pemeriksaan kedua caleg tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti pemeriksaan kasus surat suara telah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.

Ia mengatakan, belum dapat menyimpulkan siapa pelaku utama pencoblosan surat suara itu. Namun, lanjut Oddy, mengerucut kepada Ketua KPPS setempat karena kotak suara tersimpan di rumahnya.

Oddy mengungkapkan, pelaku pencoblosan surat suara dapat terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp48 juta.

"Yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kotak suara adalah KPU, PPK, turun ke KPPS. Jika kemudian ada surat suara yang sudah tercoblos ya antara mereka itu," tegasnya.

Oddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua caleg yang sudah diperiksa memberikan keterangan hampir sama tidak pernah memerintahkan dan berkampanye di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.

Ditanya kemungkinan kedua caleg terlibat, Oddy mengatakan Bawaslu masih terus mendalami bukti-bukti yang ada. "Kami harus dalami dahulu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak? Kalau sekarang belum bisa bahas apakah masuk atau tidak? Kami akan tetap dalami terus," bebernya.

Oddy juga menjelaskan, menanyakan kepada Netty dan Sidik Efendi apakah mengenal petugas KPPS. "Kalau untuk Bu Netty mengaku tidak tahu apa-apa, kalau Pak Sidik dia kenal ketua KPPS karena sering ke masjid. Katanya bukan kenal karena kawan," bebernya.

Ditanya apakah petugas KPPS tersebut menerima uang atau tidak dari kedua caleg, Oddy mengatakan tidak ada imbalan. "Iya kita tanyakan juga, mereka bilang hanya kampanye seperti biasa bagi-bagi banner. Tidak ada imbalan mereka bilang," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 233 surat suara sudah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Rabu (14/2/2024). Surat suara yang tercoblos untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Abu Salim mengatakan, awalnya pemungutan suara berjalan lancar sejak pukul 07.00 WIB.

"Semua logistik masih tersegel dan terbungkus plastik. Namun, saat pemilihan berlangsung ditemukan ada sejumlah surat suara yang sudah tercoblos," kata Abu, Rabu (14/2/2024).

Abu mengatakan, terdapat 133 surat suara tercoblos untuk DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat nomor urut 2 Nettylia Syukri.

"Kemudian juga menemukan 100 surat suara tercoblos untuk caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS nomor urut 1 Sidik Effendi," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPS langsung berkomunikasi dengan Pengawas TPS (PTPS) untuk menghentikan sementara pelaksanaan pemungutan suara. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Februari 2024, dengan judul "233 Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Periksa Caleg Sidik Effendi dan Nettylia Syukri"

Editor :