5 Pengedar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi, BB Senilai Rp 4,2 Miliar

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers. Selasa (20/2/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 5 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Adapun 5 tersangka yang diamankan diantaranya AW, S, F, ST dan MF dengan total barang bukti (BB) 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis.
Dimana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Kedaton, Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," kata Abdul, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan tersangka F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S," ucapnya.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
"Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi," jelasnya.
Tak berhenti disitu, petugas pun menuju Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.
"Pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakan nya di Mojokerto Jawa Timur," imbuhnya.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandar Lampung dengan BB 37 gram sabu.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan," jelasnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025