• Rabu, 11 Juni 2025

Sosialisasi Apostille, Kemenkumham Lampung Klaim Terbitkan 133 Sertifikat

Selasa, 20 Februari 2024 - 11.08 WIB
83

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung menggelar acara Sinar Yankumham Lampung, Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung dengan tema 'Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik'. 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Lampung tersebut di ikuti sekitar 150 peserta dan 4 narasumber yaitu :

1. Fathushalih Ensy (Direktorat OPHI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dengan materi “Penyederhanaan Birokrasi Dengan Layanan Apostille Sebagai Syarat Legalisasi Dokumen Publik”

2. Suslina Sari (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung) dengan materi “Layanan Apostille pada Dokumen Pendidikan sebagai Syarat Administrasi Beasiswa”

3. Muhammad Usman (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung) dengan materi “Layanan Apostille pada Dokumen Kependudukan sebagai Syarat Administrasi Bekerja”.

Kabid Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia selaku ketua panitia mengatakan, maksud dari Kegiatan Diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille. 

"Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille," kata Yulinar. Selasa, (20/2/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, bahwa Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi 6 (enam) Unit Utama, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," kata Agvirta. 

Pada kesempatan kali ini, lanjut dia, Sinar Yankumham Lampung akan mengangkat tema mengenai terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh suatu negara untuk dapat digunakan di negara lain. 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menginisiasi penyederhanaan tahapan legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille. 

"Tahapan legalisasi yang semula panjang (terdiri dari empat tahap: legalisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Luar Negeri; Konsulat Jenderal negara tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan), memakan waktu dan berbiaya tinggi dipangkas menjadi 1 (satu) tahap, yaitu Apostille," ujarnya. 

Apostille kata dia, merupakan implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) yang telah diaksesi Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021 dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022. 

"Layanan Apostille ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi-inovasi," ucapnya. 

Kemudahan, lanjut dia, ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kemudahan berinteraksi dan bertransaksi lintas negara seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, berinvestasi di luar negeri dan sebagainya. 

"Interaksi dan transaksi lintas negara ini tidak dapat dipungkiri semakin meningkat sejalan dengan semakin meningginya mobilitas atau hubungan orang lintas negara, keterbukaan akses informasi dan perkembangan dunia yang semakin borderless. Oleh karena itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta menjadi bagian dari perkembangan dunia," terangnya. 

Terbitkan 133 Sertifikat

Dikatakan, sejak diluncurkannya layanan Apostille oleh Menteri Hukum dan HAM, jumlah permohonan Apostille di Provinsi Lampung mencapai 55 (lima puluh lima) permohonan dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) sertifikat. Jumlah ini menunjukkan pemahaman masyarakat Provinsi Lampung terhadap layanan Apostille masih perlu ditingkatkan. 

"Oleh karena itu, pada kegiatan hari ini diharapkan Bapak/Ibu dapat menggali informasi mengenai layanan Apostille dengan sebaik-baiknya dari para narasumber kita. Pemahaman Bapak dan Ibu peserta setelah kegiatan ini dapat disebarluaskan rekanan, klien dan kerabat sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami mengenai manfaat layanan Apostille," kata Agvirta. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus berupaya untuk mendiseminasikan seluruh layanan-layanan hukum dan hak asasi manusia melalui program Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung). 

"Semakin luas informasi layanan diterima oleh masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan-layanan tersebut," pungkasnya. (*)

Editor :