Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).
Tersangka berinisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga itu hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Lampung Timur.
Oknum Kepala Desa itu diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tri Sinar Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000.
"Dimana total kerugiannya mencapai Rp 246.785.840," kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Rizal menjelaskan, perbuatan tersangka juga terungkap setelah adanya laporan hasil audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
"Jadi tersangka saat menjabat Kades Tri Sinar diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja atau tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota di dalam SPJ," jelasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









