Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Lamtim Ditembak Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Purbolinggo, Lamtim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pelaku curanmor berinisial DM (23) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap di kawasan Penawartama Tulang Bawang, Selasa (20/2/2024).
Warga Kecamatan Sukadana itu diamankan tim gabungan Polsek Purbolinggo Lampung Timur dan Polsek Penawartama Tulang Bawang.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan lantaran terlibat aksi curanmor Honda Kharisma berplat BE 6165 NG milik SK (60) warga Purbolinggo pada 8 Februari 2024.
"Saat itu, pelaku menggasak motor korban yang sedang parkir di belakang rumah, dimana korban sedang tidur," kata Rizal, Rabu (21/2/2024).
Lalu, korban yang mengetahui motornya telah hilang langsung melapor le Mapolsek Purbolinggo.
"Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan penambangan pasir di wilayah Penawartama, Tulang Bawang," jelasnya.
Kemudian petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Namun, saat akan ditangkap, pelaku nekat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Kharisma berplat BE 6165 NG.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan aksi curanmor di wilayah Pekalongan sebanyak 2 kali dan Way Bungur sebanyak 2 kali.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purbolinggo guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









