Buntut Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu: 7 Petugas KPPS Berstatus Terlapor
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam saat diwawancarai. Kamis, (22/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung telah memasuki babak baru.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam mengatakan, setelah 7 hari proses penggalian fakta oleh pihaknya, maka pihaknya memutuskan untuk meregistrasi temuan itu dan menyatakan 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Way Kandis sebagai terlapor.
"Kami sudah memutuskan untuk TPS 19 itu untuk diregistrasi dan kita akan limpahkan pembahasannya di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)," kata Hassanudin Kamis, (22/2/2024).
Menjadikan 7 petugas KPPS itu sebagai terlapor bukan tanpa sebab, karena menurut pihaknya petugas KPPS memiliki tanggung jawab menjaga kotak suara itu agar tetap aman.
"Yang menjadi fokus kami adalah menentukan siapa yang akan menjadi terlapor dan itu sudah dibahas itu adalah KPPS. Jadi yang bertanggung jawab kotak suara itu ya KPPS," ujarnya.
"Karena KPPS yang bertanggung jawab menjaga, jangan sampai semua alat dan bahan pemungutan suara itu tidak rusak. Jadi 7 KPPS itu statusnya terlapor dan terduga," sambungnya.
Hasan mengatakan, meskipun yang berstatus terlapor hanya petugas KPPS, bukan berarti caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi tidak terlibat hal itu.
"Masih memungkinkan (adanya dugaan keterlibatan caleg). Pasti ada kemungkinan (caleg di panggil kembali)," katanya.
Lanjut Hasan, ada total 13 orang yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
"Yang sudah kita panggil itu 7 KPPS, 2 Linmas, 2 saksi partai dan minta keterangan juga kepada caleg 2 orang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








