• Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Lambar Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Sukamaju

Kamis, 22 Februari 2024 - 14.24 WIB
365

KPU Lambar Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Sukamaju. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat akan segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 04 Pekon (Desa) Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau pada 24 Februari mendatang.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, ia mengatakan jika PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Syarif mengatakan bahwa, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu karena ada tiga orang pemilih yang memberikan hak suara diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga Bawaslu memberi rekomendasi PSU.

"Yang bersangkutan KTP Bandar Lampung dan tidak terdaftar di DPT TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, mereka juga tidak mengajukan pindah memilih namun tetap memberikan hak pilih pakai KTP," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, jadwal PSU baru ditetapkan karena pihaknya baru menerima rekomendasi dari Bawaslu, setelah melakukan kajian terhadap rekomendasi tersebut pihaknya kemudian menetapkan jadwal PSU pada 24 Februari mendatang.

"Karena oknum pemilih tersebut mendapat dua jenis surat suara Presiden dan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 DPTb tiga orang," pungkasnya.

Selain Lampung Barat, KPU Kota Bandar Lampung juga akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu (24/2/2024).  

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS 6 Rajabasa Jaya menindaklanjuti rekomendasi badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung.

Dedy menjelaskan, PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya dilaksanakan karena ada warga yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Ada 1 orang memilih di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya namun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK. Karena regulasinya menyebutkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang diketahui memilih maka bisa mengakibatkan terjadi PSU," kata Dedy, Selasa (20/2/2024).

Dedy mengungkapkan, rekomendasi PSU dari Bawaslu Bandar Lampung harus dilaksanakan untuk mencegah adanya persoalan di kemudian hari. Sehingga rekapitulasi suara harus ikut ditunda sampai pelaksanaan PSU selesai.

"Daripada menimbulkan persoalan baru maka PSU harus dilaksanakan. Khusus di Kelurahan Rajabasa Jaya rekapitulasi suara ditunda sampai PSU selesai," pungkasnya. (*)

Editor :