• Sabtu, 27 Juli 2024

Pengembang Perumahan di Bandar Lampung Wajib Sumbang 10 Persen Buat RTH

Kamis, 22 Februari 2024 - 16.13 WIB
100

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota setempat tersisa hanya 4,5 persen. Guna menambah RTH, pihaknya mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan 10 persen RTH.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyampaikan, penambahan RTH di kota setempat tergantung dengan pengusaha yang mengajukan untuk membangun perumahan.

"Artinya tergantung pemohon atau usulan yang ingin berinvestasi terkait dengan pembangunan perumahan, minimal 10 persen dibangunkan RTH," ujar Yusnadi, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, penambahan RTH untuk saat ini dengan cara seperti itu, lantaran jika pemkot sendiri yang ingin menambah atau membuat RTH maka harus membeli lokasi tersebut.

"Jika mau nambah kita harus beli (tanahnya)," ungkapnya.

Yusnadi melanjutkan, sebelumnya luas RTH tersisa 11,08 persen, tapi sekarang 4,5 persen. Itu penyebabnya karena ada aturan baru dari pemerintah pusat dimana yang tadinya beberapa tempat itu masuk dalam RTH, namun sekarang tidak lagi.

"Tapi sejatinya RTH tidak ada pengurangan, hanya namanya saja yang saat ini berbeda. Seperti hutan lindung, lalu lahan resapan air dan sebagainya," kata dia.

Yusnadi juga mengaku kawasan RTH sudah jelas tidak bisa diganggu gugat. Artinya tidak bisa di alih fungsikan sebagai pembangunan dan lain sebagainya. 

Terkait dengan bukit yang dikeruk, seperti halnya yang ada di Kemiling. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan Provinsi.

"Itu namanya galian C, dimana itu pengawasan atau kewenangannya ada di Provinsi meski ada di wilayah kita," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, idealnya luasan RTH minimal sebesar 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.

Namun, persentase tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.

"Kalau di Bandar Lampung sendiri, menurut Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, dimana klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya," tandasnya.

Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menyebut, ruang terbuka hijau atau RTH publik harusnya minimal 20 persen.

Jika RTH di Bandar Lampung terus berkurang maka yang terjadi hilangnya penghijauan, minimnya penyerapan air tanah, sehingga timbul banjir.

"Kita bisa lihat, saat hujan Bandar Lampung selalu banjir. Lalu kalau musim kemarau debu berterbangan ke mana-mana," ucapnya.

Oleh karena RTH di Bandar Lampung saat ini tebilang kritis. Pihaknya pun meminta Pemkot untuk menjadikan RTH ini sebagai bagian penting dalam pembagunan.

"Pemerintah seharusnya melindungi RTH. Sehingga harus segera mendata mana saja lahan pemkot yang bisa dijakan RTH," tandasnya. (*)