Rugikan Negara Rp 400 Juta, 4 Terdakwa Korupsi Kontainer Sampah Dituntut Dibawah 2 Tahun Penjara
Suasana persidangan di PN Tanjungkarang. Kamis (22/02/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 Juta dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, empat terdakwa dituntut dibawah 2 Tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Widiyanto (59) yang merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.
Kemudian Ismed Saleh (58) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Lalu Eko Wahyudi (40) yang merupakan Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2020.
Dan Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (Cv. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Dalam bacaan tuntutannya, JPU Tegar Satria Mandala mengatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Ismed Saleh selama 18 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara," kata JPU dalam tuntutannya, Kamis (22/02/2024)
Kemudian terhadap tiga terdakwa yakni Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 bulan denda sebesar Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara.
Dalam tuntutannya juga, JPU menjelaskan, hal yang memberatkan dimana para terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian hal meringankan yakni, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah manjalani hukuman penjara dan telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar 400 Juta.
Dimana diketahui, uang pangganti tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Widiyanto sebesar Rp 230 Juta dan oleh terdakwa Eko Wahyudi sebesar Rp 169 Juta.
Dengan telah dibacakannya tuntutan terhadap keempat terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dan meminta Majelis Hakim memberikan waktu sepekan kedepan.
Oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, persidangan ditunda dan akan kembali digelar minggu depan.
"Sidang kita tunda dan akan kembali di gelar Pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang," Tutup Hendro (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








