• Rabu, 02 Juli 2025

Gasak 48 Ton Inti Sawit, 3 Pegawai PTPN 7 Rejosari Natar Dibekuk Polisi

Jumat, 23 Februari 2024 - 19.57 WIB
342

Tiga tersangka curat inti sawit milik PTPN 7 dan barang bukti diamankan Polsek Natar, Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang pegawai PTPN 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA) Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), yakni Eka Santoso (30), Rian Pradana (29) dan Martono (26) dibekuk polisi usai mencuri 48 ton inti sawit milik perusahaan.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pencurian dengan pemberatan (Curat) inti sawit dilaporkan hari Selasa (13/2/2004), sekira jam 15.00 WIB.

"TKP di gudang PTPN 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA), Desa Rejosari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Hendra melanjutkan, pencurian inti sawit yang waktu itu belum diketahui siapa pelakunya, telah terjadi dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 hingga Januari 2024.

Inti sawit tersebut, berada dibelakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit di areal PTPN dan pencurian berlangsung pada saat gudang tidak ada yang menjaga.

"Hasil audit PTPN 7 unit Rejosari Natar sebanyak kurang lebih 48.000 kilogram inti sawit dinyatakan hilang," sambung Kapolsek.

Akibat tindakan kriminal berulang itu, mengakibatkan PTPN 7 unit Rejosari Natar  mengalami kerugian materil sekitar Rp64.800.400 dan melaporkan ke Polsek Natar.

Kepolisian kemudian menggelar penyelidikan, dan hari Senin (19/2), jam 22.00 WIB, didapati informasi ihwal terduga pelaku curat inti sawit di PTPN 7.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Natar menggerebek 3 orang pelaku curat bernama Eka Santoso dan Rian Pradana yang bekerja sebagai Satpam di PTPN 7 serta Martono bekerja sebagai supir, dimana ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.

"Dari keterangan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian inti sawit di mulai dari awal tahun 2023 hingga Januari 2024. Dan, menjual inti sawit curian ke pengepul di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung," cetus Kapolsek.

Bersama ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP dan satu unit truk colt diesel Nopol BE 8173 DU yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.

Manager PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Rusman Ali Yusuf menyampaikan, apresiasi atas pengungkapan kasus curat inti sawit yang terjadi di area perusahaan.

“saya mewakili Direksi, mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dengan jajarannya, yang telah menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku," ujar Rusman.

“Kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat, akan kami laporkan, alhamdulilah telah diperoses oleh Polsek Natar, semoga kerjasama ini semakin erat kedepan," pungkas Rusman. (*)