Kesal Rongsokannya Dijual Tanpa Izin, Kakek di Bandar Lampung Aniaya Teman Hingga Tewas
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kedaton. Sabtu, (24/2/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang kakek berinisial PT (62) tega menganiaya temannya sendiri berinisial AS (72) hingga tewas di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024) dini hari.
Pria paruh baya itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal barang rongsokan nya dijual korban tanpa izin. Kini pria yang berprofesi sebagai buruh rongsok itu harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kedaton.
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sinar Jati, Lamsel.
"Pelaku tega menganiaya korban hingga tewas karena kesal korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan tanpa izin," kata Try saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, korban dan pelaku memang saling kenal dan sama-sama berprofesi sebagai tukang rongsok.
"Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual oleh korban tanpa seizin pelaku," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, menganiaya korban menggunakan gancu (besi pengait) dan pisau.
"Dimana pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak 2 kali, hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah," jelasnya.
Usai melakukan kejahatan tersebut, pelaku sempat melarikan diri, namun tak berselang lama berhasil diamankan oleh polisi.
"Pelaku kita amankan di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 3 jam pasca peristiwa tersebut terjadi," imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah gancu (besi pengait).
"Sedangkan 1 bilah pisau yang diakui oleh pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Rp40,52 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Utara
Kamis, 26 Maret 2026








