Baru Satu Bulan Nikmati Handphone Hasil Curian, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Polsek Way Bungur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Suharjono pria kelahiran 1983 warga Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian handphone, polisi juga mengamankan barang bukti handphone jenis Vivo hasil curian.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur, Iptu Johannes mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/2/2024) di kediaman temannya.
Johannes juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian handphone pada Kamis, 4 Januari 2024.
"Peristiwa terjadi di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur. Dikediaman korban bernama Fitri, setelah korban melapor kami melakukan penyelidikan dan berjarak satu bulan lebih pelaku kami tangkap," kata Johannes saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024)
Johannes menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jahatnya, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah bagian depan.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku menuju sebuah kamar dimana korban sedang tertidur, melihat handphone pelaku yang diletakan di meja kecil di kamar korban, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.
"Setelah handphone dikuasi, namun tidak di jual pelaku melainkan justru di gunakan untuk dirinya sendiri. Bahkan saat kami tangkap, pelaku sedang memainkan handphone hasil curiannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









