• Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Urip Sumoharjo Terungkap, Pelaku Warga Pesawaran

Minggu, 03 Maret 2024 - 09.00 WIB
520

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Bandar Lampung akhirnya terungkap.

Polsek Sukarame telah mengamankan pelaku yakni RA (21) warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran.

Pelaku merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di aliran sungai Urip Sumoharjo.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik itu diamankan di rumah kakak kandungnya di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Jumat (1/3/2024).

Pengungkapan kasus itu berbekal kaos merah bertuliskan 'Cosmos' yang digunakan untuk membalut bayi tersebut.

"Berbekal kaos itu, kita telusuri, alhamdulilah kita nemu titik terang kasus tersebut," kata Warsito, saat memberikan keterangan, Minggu (3/3/2024).

Warsito menjelaskan, pelaku RA melakukan persalinan secara mandiri di dalam kamar mandi rumah kakaknya.

"Saat mengeluarkan bayi, RA mencoba mengangkat bayi dengan mengambil kakinya, namun pegangan terlepas sehingga bayi masuk ke dalam ember berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tak bernyawa," ucapnya.

Lalu, RA menaruh bayi itu ke dalam baskom warna putih dengan dibalut kaos merah bertuliskan 'Cosmos'.

"Terus RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam dan dustbag warna abu-abu. Kemudian memasukkan mayat bayi itu ke dalam plastik dan dustbag, lalu disimpan di ruang kamar selama dua hari," jelasnya.

Kemudian, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku RA membawa bayi yang sudah dibungkus itu dan membuangnya di sungai Urip Sumoharjo.

"Dibuang kesitu karena sejalur dengan arah tempat kerjanya, jadi sekalian berangkat kerja," imbuhnya.

Kini, pelaku RA masih dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami infeksi di bagian kandungannya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan 'COSMOS', 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Sebelumnya, warga dihebohkan penemuan mayat bayi di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (28/2/2024) siang.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan pertama kali oleh pemulung yang sedang mencari rongsokan.

Dimana, mayat bayi itu sudah dalam kondisi terbungkus kain berwarna merah di dalam plastik. (*)