Kemenkumham Bantu Kemenag Bahas Regulasi KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menilai, rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) jadi sentra layanan semua agama akan memudahkan akses layanan publik.
Menurutnya, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama merupakan terobosan yang positif dari Kementerian Agama, sehingga hal tersebut perlu didukung
"Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dikutip dari antara, Minggu (3/3/2024).
Menurut Dhahana, rencana KUA jadi tempat pernikahan semua agama memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Ia mencontohkan dari aspek birokrasi, misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan lainnya dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkumham siap menjadi mitra diskusi untuk membuat regulasi terkait KUA menjadi sentra pelayanan semua agama.
"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ujarnya.
Ia mengakui, Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.
Ia menggarisbawahi, pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi keagamaan," tambah Dhahana.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.
"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








