Kemenkumham Bantu Kemenag Bahas Regulasi KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menilai, rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) jadi sentra layanan semua agama akan memudahkan akses layanan publik.
Menurutnya, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama merupakan terobosan yang positif dari Kementerian Agama, sehingga hal tersebut perlu didukung
"Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dikutip dari antara, Minggu (3/3/2024).
Menurut Dhahana, rencana KUA jadi tempat pernikahan semua agama memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Ia mencontohkan dari aspek birokrasi, misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan lainnya dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkumham siap menjadi mitra diskusi untuk membuat regulasi terkait KUA menjadi sentra pelayanan semua agama.
"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ujarnya.
Ia mengakui, Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.
Ia menggarisbawahi, pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi keagamaan," tambah Dhahana.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.
"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik. (*)
Berita Lainnya
-
Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Rabu, 01 Juli 2026 -
6.000 Warga Cek Kesehatan Gratis Serentak di Bandar Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Ribuan Dus MinyaKita
Rabu, 01 Juli 2026 -
Dinilai Langgar Aturan, Komisi I DPRD Lampung Desak Disdik Copot Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah
Rabu, 01 Juli 2026








