Candrawansyah: Sirekap Gagal Dalam Dua Kali Pemilu
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi perbedaan jumlah perolehan suara antara hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dengan data yang tertera di dalam sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap).
Berdasarkan data yang diperoleh Kupastuntas.co dari Sirekap KPU dengan data masuk 99,79 persen, terlihat jumlah suara milik caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil I dari PDI Perjuangan yaitu Kostiana berjumlah 11.250 suara.
Sedangkan di dalam rekapitulasi ditingkat KPU Kota Bandar Lampung yang selesai pada Minggu 3 Maret 2024, Kostiana memperoleh sebanyak 17.785 suara.
Dimintai tanggapan soal perbedaan antara Sirekap dengan hasil rekapitulasi, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah menilai, aplikasi Sirekap milik KPU gagal.
Hal itu kata Candrawansyah karena ditemukan banyak sekali perbedaan antara Sirekap dengan penghitungan manual secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Perbedaan itu telah terjadi sejak pemilu 2019 dan pemilu 2024 hari ini, oleh karena itu aplikasi ini dapat dikatakan gagal.
"Sirekap gagal dalam dua kali Pemilu. Ya memang sirekap yang sebagai data cepat KPU untuk rencana keterbukaan publik ternyata membuat gaduh karena banyak perbedaan antara Sirekap dengan hasil manual pada saat Pleno," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa, (5/3/2024).
"Ini sepertinya uji coba kedua yang gagal karena pada tahun 2019 KPU telah menggunakan Sirekap akan tetapi belum diperbaiki untuk belajar dari Pemilu sebelum. Jadi masyarakat dan Peserta Pemilu tidak bisa menggunakan sebagai data pembanding. Baik pusat maupun daerah Sirekap menjadi problem," sambungnya.
Seharusnya lanjut Candrawansyah, KPU menghentikan Sirekap karena sudah menjadi kegaduhan hasil ditingkat DPRD, DPR RI maupun DPD karena beberapa peserta pemilu sampai menggugat KPU, termasuk di Lampung yang ada gugatan terkait Sirekap.
"Saya juga sebagai pemerhati politik sehari bisa 3-5 kali melihat perkembangan Sirekap tetapi sering berubah juga hasil yang ditampilkan," bebernya.
"Sekali lagi dihentikan saja Sirekap dan diumumkan ke masyarakat kalau Sirekap dihentikan, bukan hanya disampaikan bahwa Sirekap bukan rujukan Peserta Pemilu, tapi dihentikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



