• Selasa, 10 Juni 2025

Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selasa, 05 Maret 2024 - 12.19 WIB
85

Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung dengan Tema "Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional", di Hotel Emersia, Selasa (5/3/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menggelar acara Kegiatan Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan Tema "Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional", di Hotel Emersia, Selasa (5/3/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi 6 (enam) Unit Utama, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

"Pada kesempatan kali ini, Sinar Yankumham Lampung mengangkat tema Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, dilatarbelakangi oleh peran usaha mikro kecil sebagai penyumbang besar domestic bruto di Indonesia," kata dia.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp 8.573,89 triliun. "UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia," jelasnya.

Dikatakan, Kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang. Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di antaranya adalah implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya serta Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Salah satu bentuk implementasi UU Cipta Kerja adalah perseroan perorangan yang digagas dan dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 8 Oktober 2021," terang Sorta.

Menurutnya, Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk legalitas pendirian badan hukum, serta mempermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya bisa dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal, sepanjang tidak melewati batas modal Rp 5 Miliar. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) yang memperoleh status badan hukum usaha," Tegasnya.

"Dengan hanya melampirkan pernyataan pendirian (tanpa akta notaris) dan membayar biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp 50.000, para pelaku usaha sudah dapat menjadi direktur perusahaannya sendiri," timpal Sorta.

Berdasarkan data internal Kemenkumham, per tanggal 7 Februari 2024, total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 163.380, sementara untuk Provinsi Lampung total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 3349. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha.

"Apabila data jumlah perseroan perorangan di Provinsi Lampung diatas disandingkan dengan data jumlah UMK di Provinsi Lampung dari Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Tahun 2021 yang berjumlah 150.843, maka dapat terlihat bahwa baru 2,2 persen UMK di Provinsi Lampung yang sudah memperoleh perlindungan melalui perseroan perorangan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus mensosialisasikan program perseroan perorangan kepada seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Lampung. (**)