Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi
Dua warga binaan lapas narkotika terima remisi hari raya Nyepi. Senin, (11/3/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," kata Ade.
Selain itu, kedua warga binaan itu juga turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," ucapnya.
Adapun kedua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung itu mendapatkan remisi sebesar satu bulan.
"Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," ujarnya.
"Diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








