Siswi SMP di Lampura Dirudapaksa 10 Pelaku, DPRD: Semua Pelaku Harus Dihukum Berat
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo saat diwawancarai. Jumat (15/3/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta, semua pelaku pemerkosaan yang terjadi pada Siswi SMP berinisial NA di Lampung Utara (Lampura) dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru. Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.
Dimana NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. Dari jumlah pelaku 6 diantaranya telah ditangkap polisi.
"Atas peristiwa keji tersebut tentu kami dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap semua pelaku," Kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, Jumat (15/3/2024).
Deni menegaskan bahwasanya tindakan keji tersebut tidak dapat ditoleri demi keadilan bagi warga negara dan anak-anak Indonesia.
Sehingga, hukuman seberat-beratnya harus diterapkan. Termasuk hukuman kebiri kimia yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Kebiri kimia sudah ada kepresnya. Yaitu PP nomor 70 tahun 2020," ungkapnya.
Dari 10 pelaku 4 diantaranya masih buronan polisi dan masih dibawah umur. Ia juga meminta meski pelaku ada yang dibawah umur tetap tidak boleh di ringankan hukumannya.
"Itu anak bermasalah hukum dalam undang-undang disebut, tetap harus di hukum berat," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pihak dari kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku.
"Kami berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri dan pada percayakan pada ke polisian menanganinya," terangnya.
Deni mengaku, DPRD Lampung khususnya di Komisi V akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban.
"Kita juga minta pada dinas pemberdayaan perempuan dan anak pemerintah provinsi Lampung, segera untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban," pintanya. (*)
Berita Lainnya
-
Orang Tua Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Ikut Campur
Rabu, 01 Juli 2026 -
Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026
Rabu, 01 Juli 2026 -
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026








