Sindikat Pemalsu SIM di Bandar Lampung Dibongkar, 4 Orang Ditangkap
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pelaku yang diringkus diantaranya Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26) dan Abdullah Azam (23). Keempatnya diringkus di sejumlah tempat berbeda.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.
"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," kata Rahmat, saat memberikan keetrangan, Senin (18/3/2024).
Petugas pun mengamankan pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024).
"Lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur," ucapnya.
Kemudian pada Sabtu (2/3/2024), petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.
Adapun peran para pelaku yakni Firman Parado berperan memposting atau mempromosikan pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook.
Pelaku Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak. Sementara, Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM.
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak Tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 450 ribu setiap pembuatan 1 SIM. "Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," jelasnya.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
Di kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada para masyarakat agar lebih teliti dan jangan percaya kepada calo yang bisa mempermudah membuat SIM.
"Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di kantor polisi terdekat serta jangan mudah percaya kepada calo yang bisa membantu membuatkan SIM," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi
Rabu, 01 Juli 2026 -
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026








