Tiket KA Rajabasa Habis Terjual Hingga 21 April 2024, Barang Lebih dari 20 Kg Kena Biaya
Penumpang kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati. Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiket kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) untuk keberangkatan mudik lebaran idul fitri 2024 sudah habis terjual pada 31 Maret sampai 21 April atau H-10 sampai H+10 Lebaran 2024.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat jika tiket 23.320 tempat duduk dibuka sejak 15 februari 2024 lalu.
Pihak PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang juga menghimbau agar penumpang tidak membawa barang berlebihan. Hal itu lantaran barang bawaan pemudik melebihi 20 Kg akan dikenakan tambahan biaya.
"Untuk tiket KA Rajabasa yang kita sediakan 23.320 tempat duduk di periode angkutan lebaran 2024 yang akan berlangsung pada H-10 sampai H+10 Lebaran sudah habis terjual," ujar Azhar, saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sementara untuk KA Kuala Stabas masih tersedia, karena penjualan tiket nya baru dilakukan H-7 keberangkatan.
"Di KA Kuala Stabas kita sediakan total 28.160 tempat duduk atau sekitar 1.280 kursi per harinya," ucapnya.
Masa angkutan lebaran yang jatuh pada 31 Maret sampai 21 April 2024 mendatang. Pihaknya pun mengimbau agar pemudik untuk membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel.
"Barang diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya,” ungkap Zaki.
Zaki juga menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.
"Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000 per kilogram,” jelasnya.
Selanjutnya, jika penumpang melebihi kapasitas maka disarankan untuk mengangkut barang bawaannya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Kami berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026 -
Samsat Pesawaran Jadi UPT Pertama Menuju WBK dan WBBM di Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Mahasiswi Center of Excellence Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Lomba Kreatif Video AI Humas Polda Lampung
Rabu, 01 Juli 2026








