Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor 4 TKP di Lampung Tengah

Pelaku curanmor FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung
lumpuhkan seorang residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian motor
(Curanmor) di 4 lokasi berbeda.
FIR (29) warga Kampung
Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di
kediamannya, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung
Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi
Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun
2015.
Ditangkapnya pelaku
FIR lanjutnya, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik
korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung
Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat menambahkan,
pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga
anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil
menerjang petugas.
"Bahkan pelaku
meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata
Kasat, saat memberikan keterangan, Selasa (19/3/2024).
“Akhirnya, pelaku
diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif
dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” tegasnya.
Kepada petugas
pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi Curanmor di rumah korban Hengky yang
saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.
"Pelaku ditemani
oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
ungkapnya.
Selain berhasil
mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil
mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set
alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu
(Residu).
Kini, pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih
lanjut.
"Pelaku dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Mangkir Panggilan Polda, Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kakam Gunung Agung Lamteng Tidak di Rumah
Rabu, 04 Juni 2025 -
Jambret Nyaris Diamuk Massa Usai Rampas HP di Terbanggi Besar Lamteng
Rabu, 04 Juni 2025 -
Hama Tikus Serang Puluhan Hektar Tanaman Padi di Lampung Tengah
Selasa, 03 Juni 2025 -
Ibu di Lamteng Kehilangan Tabungan Rp 125 Juta, Anak Angkat Jadi Tersangka
Sabtu, 31 Mei 2025