Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Bandar Lampung
Petugas saat musnahkan knalpot brong di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memusnahkan ratusan knalpot brong hasil Operasi Keselamatan Krakatau 2024. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024).
Adapun sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yakni pengendara motor tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, dan kendaraan-kendaraan yang spesifikasinya tidak resmi.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pada Operasi Keselamatan Krakatau 2024 terdapat 2.622 pelanggaran yang tercapture kamera Etle.
"Dari total itu, sebanyak 2.117 surat konfirmasi terkirim dan 351 surat yang sudah terkonfirmasi," kata Ikhwan.
Selain itu, terdapat 67 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang diberikan tindakan manual.
"Serta 225 tabung knalpot brong atau tidak standar disita oleh petugas," ucapnya.
Ia mengungkapkan rata-rata pelanggaran Etle didominasi oleh tidak pakai helm, tidak mengenakan sabuk, dan melanggar rambu-rambu (verbonen/traffic light).
"Ada 5 titik lokasi Etle yaitu Jalan H. Agus Salim, Jalan Kimaja, Jalan Pattimura, Jalan RA. Kartini, dan Jalan ZA Pagar Alam. Paling banyak pelanggaran di Jalan Agus Salim," jelasnya.
Ia mengatakan, rata-rata para pelanggar dikenakan Pasal 288, Pasal 280, Pasal 285 dan Pasal 291 serta Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski Operasi Keselamatan Krakatau telah berakhir, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.
"Mari kita menjaga keamanan dan kenyamanan serta ketertiban masyarakat terutama saat bulan suci Ramadan ini. Karena, Bulan Ramadan ini adalah Bulan yang penuh berkah. Kita ciptakan suasana kota bandar Lampung aman, nyaman, dan tertib," ujarnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada para orangtua agar bisa menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar.
"Jangan sampai putra-putrinya menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan maupun kejahatan lainnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026 -
Drawing Liga 4 Nasional, TS Saiburai Dapat Lawan Berat
Rabu, 13 Mei 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Asian Street Feast', Pengalaman All You Can Eat Kuliner Asia yang Menggugah Selera
Rabu, 13 Mei 2026








