• Kamis, 09 Mei 2024

Kasus Dugaan Oknum KPU Terima Uang dari Caleg, Bawaslu Lampung Rekomendasikan ke DKPP

Senin, 25 Maret 2024 - 17.47 WIB
102

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung yaitu Fery Triadmojo (FT) menerima uang dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution berlanjut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, Fery Triadmojo Triatmojo diduga kuat menerima uang tersebut berdasarkan penelusuran oleh pihaknya.

"Hari ini sudah kita sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa terkait permasalahan Fery Triadmojo yang dilaporkan oleh Laskar Lampung," kata Tamri. Senin, (25/3/2024).

"Kemarin kita sudah memplenokan kita memutuskan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Fery Triadmojo," tambahnya.

Tamri menjelaskan, pada porses permintaan keterangan sejumlah pihak itu diketahui bahwa Fery Triadmojo menerima uang tersebut, meskipun yang bersangkutan membantah hal tersebut.

"Jadi kita pertama kita dalam proses melakukan klarifikasi bahwa beliau bertemu dengan calon, kemudian ada keterangan beberapa pihak juga Fery menerima sejumlah uang," jelasnya.

"Itu disampaikan oleh pihak lain, kalau Fery membantah. Fery mengaku bertemu dan membantah menerima sejumlah uang," sambungnya.

Selain itu kata Tamri, pihaknya belum menerima putusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait dengan Panwascam Kedaton dan Panwascam Wayhalim apakah diberhentikan atau tidak.

"Sampai dengan hari ini kita belum menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung, tetapi kita meminta agar tidak menyalahi aturan," tutupnya. (*)