Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum

tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu memberikan keterangan kepada awak media usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanggapi putusan Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang yang menolak permohonan praperadilannya, tersangka
kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus
Nompitu sebut putusan itu cacat hukum.
"Putusan Hakim bersifat anomali, tidak masuk nalar atau
cacat hukum, sehingga ada kejanggalan," kata Agus Nompitu saat diwawancara
usai menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (27/03/24).
Agus Nompitu menerangkan bahwa didalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi Lampung tidak disebutkan nama serta perannya
sebagai penanggungjawab pada kasus korupsi dana hibah tersebut.
Dalam LHP itu kata Agus Nompitu, hanya disebutkan pengguna
anggaran yakni M Yusuf Barusman, Kuasa Pengguna Anggaran Subeno serta Bendahara
Pengeluaran Lilyana Ali.
BACA JUGA: PN
Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Hal yang sama disampaikan oleh Penasihat Hukum Agus Nompitu,
Chandra Muliawan mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan Hakim, dalam
proses praperadilan pihaknya sudah membuktikan secara maksimal alat buktinya.
"Dengan harapan semuanya dibuktikan sehingga tidak
mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan sebagai tersangka, namun hakim hanya
mengambil keputusan berdasarkan formil saja," kata Chandra Muliawan.
Diketahui sebelumnya Hakim Agus Windana dalam putusannya
menilai dalil serta pembuktian yang diajukan oleh Agus Nompitu sudah masuk ke
dalam pokok perkara sehingga permohonan praperadilannya ditolak.
Hakim Agus Windana menjelaskan secara wewenang Praperadilan
hanya mengadili tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti formil
"Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI
sudah masuk pokok perkara sehingga patut ditolak sebab tidak beralasan
hukum," kata Hakim Agus Windana. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025 -
Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025