Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Abung Semuli. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah sempat 10 bulan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Lampura, Pria berinisial H (46) warga desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan itu dilakukan oleh anggotanya di lingkungan perumahan Siger Kotabumi.
"Pelaku ini merupakan residivis dan telah 4 kali masuk penjara dan setelah masuk dalam DPO, dan pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin berhasil diamankan dan salah satu temannya inisial S telah lebih dahulu menjalani hukuman" jelas Teddy, Rabu (27/03/2024).
Adapun kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pelaku mencuri motor di halaman masjid Al Muhajirin Desa Semuli saat pemiliknya sedang sholat subuh berjamaah.
"Sekira pukul 04.00 WIB pada Minggu 23 Januari 2023 lalu, saat korban sedang sholat pelaku mengambil motor merk Beat bernopol BE 3931 KC dengan perkisaran nilai kerugian Rp 9 juta rupiah dan berdasarkan laporan korban tersangka ditetapkan dalam DPO," papar Teddy.
Kapolres menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku ditahan di Mapolsek Abung Semuli.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan terutama menjelang perayaan Idul Fitri mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025 -
BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat
Senin, 09 Juni 2025