Tiga Pohon di Bandar Lampung Tumbang, Satu Diantaranya Timpa Bangunan
Petugas saat mengevakuasi pohon yang tumbang, Rabu (27/3/2024) malam. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga pohon di kota Bandar Lampung tumbang dalam semalam pada Rabu (27/3/2024), satu diantaranya mengenai bangunan mess Pajar Agung.
Tiga pohon tumbang tersebut tersebar di beberapa lokasi, pertama perum Tribrata Brimob, Kelurahan Labuhan Ratu, Tanjung Senang.
Lokasi kedua ada di Jalan Sultan Baharuddin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Kemiling. Terakhir yaitu pohon menimpa Mess Pajar Agung di Kelurahan Enggal.
Sekretaris BPBD Bandar Lampung, Edi menyampaikan, pohon tumbang yang menimpa mess Pajar Agung semalam terjadi sekitar pukul 22:00 WIB.
"Kemarin malam ada 3 pohon yang tumbang. Pohon tumbang tersebut dikarenakan kemarin sore hujan deras dan angin cukup kencang sehingga mengakibatkan pohon tumbang menimpa Mess Pajar Agung," ungkapnya, Kamis (28/3/2024).
Adapun jelasnya, pohon tumbang yang menimpa mess adalah jenis pohon palam dengan diameter kurang lebih 100 cm.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan kerusakannya pun ringan," ungkapnya.
Karena jelasnya, pihaknya pun saat kejadian langsung berkoordinasi dengan camat, lurah hingga RT untuk melakukan evakuasi terhadap pohon tumbang.
Sementara, Danki BPBD kota Bandar Lampung, Dedi Kurniawan menambahkan, dua lokasi pohon tumbang lainnya yaitu seperti di Tanjung Seneng hanya menutupi badan jalan, yang kejadiannya sekitar pukul 20.39 WIB.
"Menutupi badan jalan jenis pohon jati berdiameter kurang lebih 40 cm, dan sudah berhasil dievakuasi," terangnya.
Sementara, pohon tumbang di Jl.Sultan Badaruddin Kecamatan kemiling terjadi pada 21.20 WIB juga sama hanya menutup badan jalan.
"Adapun jenis pohon petai cina diameter kurang lebih 50 cm, yang juga telah berhasil dievakuasi saat itu juga," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








