Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satlantas Polres Pringsewu membeberkan kronologi dan penyebab terjadinya tabrakan antara mobil Xpander dan Karimun Kotak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pringsewu, yang terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya mengatakan, kecelakan melibatkan Suzuki Karimun berplat BE 1728 ANC yang dikemudikan Nopilianto (47) dan istrinya Nani Lestari (46) warga Asal Bandar Lampung.
Sementara satunya adalah Mobil Mitsubishi Xpander BE 1490 QB yang dikendaraai pasangan suami istri Ariyanto (85) dan Erni Munifaroh (83) warga Kecamatan Lumbu Kibang, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, saat kejadian mobil Karimun melaju dari arah Pagelaran menuju Pringsewu dengan kecepatan sedang.
"Saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Xpander dengan kecepatan tinggi yang tiba-tiba langsung berbelok kekanan dan menabrak mobil Suzuki karimun hingga terdorong dan tercebut kedalam parit sedalam 2 meter," kata Kasat.
Baca juga : Tabrakan Xpander Vs Karimun Terjadi di Pringsewu, Satu Mobil Masuk Siring
Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kedua pengemudi mengalami luka ringan sedangkan dua penumpangnya tidak mengalami luka.
"Mobil Suzuki Karimun mengalami ringsek di bagian depan sebelah kanan dan sejumlah bagian lainya, sedangkan mobil suzuki Xpander juga ringsek dibagin depan sebelah kanan, kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kasat, kecelakaan lalu lintas tersebut diduga karena kelalaian pegemudi Xpander.
"Pengemudi Xpander mengaku mengantuk sehingga terjadi tidur singkat (microsleep) yang menyebabkan laju mobil yang dikemudikanya tidak terkendali lalu menabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan,” ungkapnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Kasat mengimbau pengemudi untuk tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024