• Senin, 06 Mei 2024

5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2024, 27 Langsung Bebas

Kamis, 04 April 2024 - 20.37 WIB
51

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam acara silaturahmi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung bersama insan media di Griya Abhipraya, Kamis (4/4/2024) malam. Foto: Martogi/Kupastuntas co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Sebanyak 5.752 narapidana di Lampung diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali saat acara silaturahmi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung bersama insan media di Griya Abhipraya, Kamis (4/4/2024) malam.

Dari total tersebut, sebanyak 5.698 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK I) dan 27 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Adapun 27 narapidana yang diusulkan langsung bebas yakni 1 napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, 4 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 napi dari Lapas Kelas IIA Metro, 4 napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA, 2 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 napi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 6 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung dan 4 napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

"Narapidana yang mendapatkan RK I memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," Ujarnya.

Kusnali mengatakan ada syarat-syarat bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.

"Syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," Jelasnya.

Ia mengungkapkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan," Pungkasnya. (*)