• Sabtu, 27 Juli 2024

DPRD Metro Ingatkan Pemkot Beri Sanksi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

Kamis, 04 April 2024 - 11.32 WIB
384

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki saat diwawancarai. Kamis, (4/4/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang mangkir kerja usai libur lebaran alias molor.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk upaya mengantisipasi ASN yang memperpanjang libur lebaran sekaligus penegakan disiplin demi berjalannya pelayanan masyarakat usai hari raya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki mengingatkan ASN untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Untuk ASN harus bekerja sesuai dengan undang-undang ASN, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan ketentuan yang sudah diberikan bahwa ketika itu libur bersama harus dimanfaatkan libur bersamanya," kata Basuki saat dimintai keterangan, Kamis (4/4/2024).

Basuki juga mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkot Metro untuk tidak bolos dan memperpanjang libur lebaran tanpa izin.

"Kemudian ketika sudah mulai masuk dan aktif lagi, ASN harus bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jangan sampai libur duluan atau mungkin liburnya molor," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Metro tersebut juga meminta Pemkot melalui Inspektorat memberikan sanksi tegas jika menemukan ASN yang molor libur lebaran.

"Kalau ditemukan yang seperti ini maka pemerintah kota metro harus bertindak tegas. Ini harus sama-sama kita Ingatkan dan harus sama-sama kita berikan support kepada teman-teman ASN," terangnya.

Tak lupa, Basuki juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Bumi Sai Wawai

"Menjelang dan nanti Saat pelaksanaan hari raya hingga usai hari raya Idul Fitri itu harus tetap kita jaga keamanannya, DPRD kota metro mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPC Ormas BIDIK, R. Sentot Alibasyah juga menyoroti persoalan molor libur lebaran yang kerap muncul di Kota Metro. Ia bahkan meminta Pemkot memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang mangkir kerja usai libur lebaran.

"Seharusnya memang tidak boleh memperpanjang liburannya, karena kalau molor liburnya bagaimana pelayanan ke masyarakat. Kita harapkan Pemkot tegas untuk memutuskan kebiasaan seperti ini, jadi pegawai itu harus kembali bekerja usai libur Lebaran," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Sentot tersebut juga menyarankan sejumlah sanksi kepada Pemkot Metro yang dapat diberikan bagi ASN tidak disiplin.

"Sanksi bagi ASN yang bolos kerja itu ada beragam yang bisa diterapkan, itu mulai dari sanksi peringatan hingga pemotongan tunjangan. Seharusnya tidak ada lagi alasan untuk absen bekerja setelah libur lebaran," tandasnya.

Diketahui, jadwal cuti bersama Lebaran 2024 akan dimulai pada tanggal 8 April dan berakhir pada tanggal 15 April 2024.

Hal ini termasuk hari libur nasional yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024 dan empat hari cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. (*)

Editor :