ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
![](https://www.kupastuntas.co/uploads/posts/add-belum-cair-4-bulan-pemkab-lampura-hanya-mampu-_20240419200526.jpg)
APDESI Lampura mengadukan nasib mereka terkait ADD yang belum terbayar selama 4 bulan kepada Pj. Bupati Lampura. Foto: Riki/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Persoalan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah memasuki bulan ke empat tahun 2024 belum juga terbayar menyebabkan beberapa perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Lampura mengadukan hal tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati.
Namun sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan terkait pembayaran ADD. Pasalnya Pemkab hanya memiliki kemampuan bayar sebulan saja dan perwakilan perangkat desa menolaknya.
Plt. Kadis PMD Lampura, Habibie mengatakan, pembayaran ADD akan dibayarkan satu bulan saja dengan melihat kondisi keuangan Pemkab.
"Sebelum audensi juga telah disampaikan bahwa Pemkab siap bayar satu bulan dan uang nya tersedia, namun dalam audensi APDESI tetap minta pembayaran minimal 2 bulan" jelas Habibie, Jumat (19/04/2024).
Habibie juga menerangkan, kedepannya apabila anggaran telah tersedia maka akan dilakukan pembayaran lagi secara bertahap.
"Secara pribadi saya juga telah menyarankan untuk diterima dulu sebulan namun perwakilan dari desa tetap meminta minimal 2 bulan," terang Habibie.
Sementara Ketua Harian APDESI Lampura, Rudi Setiawan menyampaikan, permintaan pembayaran minimal 2 bulan tersebut tidaklah berlebihan mengingat kebutuhan para perangkat desa sangat mendesak.
"Kami minta nasib kami diperhatikan, karena saat ini para perangkat desa harus menghutang kesana - sini untuk mencukupi kebutuhan mereka terlebih karena perayaan idul Fitri kemarin dan kebutuhan sehari - hari," ujar Rudi Setiawan.
Rudi juga menambahkan, dalam pertemuan dengan Pj. Bupati juga telah diutarakan aspirasi para perangkat desa pembayaran minimal 2 bulan tersebut bertujuan untuk menyalurkan dana Siltap dan tunjangan.
"Jadi selain Siltap dan Tunjangan, ADD itu digunakan untuk pembayaran dana operasional semua kegiatan untuk RT, Kader dan KPM di desa masing - masing," pungkas Rudi. (*)
Berita Lainnya
-
Polemik Pabrik Kayu Tanjungsari Lampung Utara Berakhir Damai
Sabtu, 27 Juli 2024 -
WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi
Jumat, 26 Juli 2024