• Minggu, 05 Mei 2024

DPO 5 Bulan, Pencuri Kambing di Lampung Tengah Ditangkap Polisi di Metro

Senin, 22 April 2024 - 14.40 WIB
80

Pelaku saat diamankan di diamankan di Mapolsek Trimurjo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan, GN (51) pencuri kambing di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Trimurjo di Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/4/2024) di kediamannya, atas kasus pencurian hewan ternak.

Kapolsek Rihamuddin menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya.

Dimana lanjutnya, penangkapan pelaku GT berdasarkan laporan korban Sigit Wijaksoni dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/XII/2023/SPT/POLSEK Trimurjo/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 DESEMBER 2023.

"Pelaku GT berhasil kita amankan berdasarkan laporan warga yang merasa menjadi korban pencurian satu ekor kambing yang ada di kandang miliknya yang berada di Kampung Liman Benawi pada 9 Desember 2023 lalu," lanjutnya..

Ia menerangkan, awal kejadian saat itu korban merasa curiga ketika melihat ke kandang hewan miliknya dan melihat jumlah hewan peliharaannya telah berkurang.

Merasa kehilangan, korban pun langsung mencari di sekitar kandang namun tidak ditemukan. "Lalu korban menanyakan kepada tetangga tetapi satupun warga tak ada yang melihat," ungkapnya.

Namun dikarenakan tidak ada satupun tetangga yang mengetahui keberadaan sapinya, maka korban langsung kembali ke kandang.

"Merasa menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Trimurjo,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo akhirnya mendapatkan informasi serta mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, jajaran Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju rumah pelaku di Kota Metro untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

Saat ini tambahnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Trimurjo dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)