• Senin, 06 Mei 2024

Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 22 April 2024 - 16.11 WIB
45

Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/04/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (Pledoi) terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang atas tuntutan terhadap dirinya yakni pidana penjara selama 7 Tahun serta denda Rp2 Miliar lebih.

JPU Eka Aftarini menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Adelia Putri Salma yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim yang menangani dapat memberikan putusan bebas terhadap dirinya.

"Jaksa tetap pada tuntutan yang mulia," kata Eka Aftarini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/04/2024).

Menanggapi JPU yang menolak pembelaan terdakwa Adelia Putri Salma, selaku penasihat hukumnya Rusli Bastari berharap meskipun pembelaan kliennya ditolak, majelis hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya.

Baca juga : Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

"Tadi kita dengar Jaksa menolak pembelaan dari klien kami yang meminta agar dibebaskan dari tuntutan, tapi tetap kami berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan.

Dengan telah dibacakannya jawaban atas pledoi Terdakwa Adelia Putri Salam oleh JPU, Ketua Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan selama dua minggu kedepan.

"Kita sudah mendengarkan replik dari jaksa yang menolak pembelaan terdakwa, serta replik yang sudah diserahkan dan diaanggap telah dibacakan, maka hakim akan melakukan diskusi dan persidangan kita tunda hingga Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim Lingga Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Adelia Putri Salma telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari suaminya menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam tuntutan JPU Eka Aftarini, Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 2 Miliar. (*)