Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Melanggar kode etik, seorang oknum Bintara Polres Lampung Selatan (Lamsel) berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial N resmi dipecat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, bertempat di lapangan apel Polres setempat, Senin (22/4/2024).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemecatan terhadap Bripka N mengacu surat keputusan Kapolda Lampung nomor: KEP/175/IV/2024, tertanggal 5 April 2024.
"Tentang keputusan PTDH personil atas nama Bripka N, jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," kata Kapolres.
Yusriandi merincikan, Bripka N sudah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
"Serta, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," sambung Kapolres.
Yusriandi menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas dan moralitas di tubuh Polri.
"Melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan," tegasnya.
Yusriandi juga mengingatkan, agar seluruh anggota kepolisian tidak main-main dalam menjalankan tugas, terlebih lagi menghindari melakukan pelanggaran.
"Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas," terangnya.
Yusriandi juga mengajak segenap anggota kepolisian untuk bersyukur dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.
'Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala atau Tuhan yang maha esa,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rob Terjang Pantai Pasir Putih Lampung Selatan
Rabu, 04 Desember 2024 -
Curhat Sopir Truk Antri 7 Jam di Pelabuhan Bakauheni: Pengeluaran Makan Bertambah
Selasa, 03 Desember 2024 -
Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah di Bakauheni Lampung Selatan Rusak
Selasa, 03 Desember 2024 -
Nanang Ermanto: Tetap Jaga Silaturahmi Meski Pilkada Usai
Selasa, 03 Desember 2024