• Selasa, 07 Mei 2024

Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran

Selasa, 23 April 2024 - 15.01 WIB
245

Jalan rusak bergelombang akibat angkutan batubara di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kabupaten Lampung Utara. Foto: Riki/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sejumlah ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengalami kerusakan parah dengan kondisi berlubang dan bergelombang sehingga membahayakan keselamatan pengendara kendaraan.

Kerusakan jalan negara tersebut akibat kendaraan bertonase besar atau over dimension and over load (ODOL) kerap melintas terutama angkutan batubara bebas melintas, sehingga menyebabkan penurunan konstruksi dan memangkas usia jalan.

Baru-baru ini mobil truk jenis tronton terbalik di desa Blambangan Pagar Lampura dengan muatan batubara mencapai 39 ton dan merusak rumah warga diakibatkan faktor kelelahan.

"Saya mengantuk, tiba - tiba mobil sudah oleng dan terbalik," kata Hasbulloh, Sopir truk bernopol B 9927 WYT itu.

Sementara berdasarkan pengakuan sopir salah satu perusahaan bernama Winarto (29), ternyata ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos-pos pengamanan mobil batubara.

"Istilahnya uang pengamanan bang disetiap pos atau 'uang mel' dan di Lampura ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas," jelas Winarto.

Winarto juga mengaku dirinya tidak mengenal orang di Posko tersebut karena telah menjadi kebiasaan bagi sesama pengendara mobil batubara untuk berhenti dan berikan setoran.

"Kami ikut saja kalau yang lain (mobil) berhenti ya kami ikut, karena di posko tersebut sudah ada yang menunggu dan tanpa adanya tanda terima bukti penyerahan setoran, hanya surat jalan kami difoto oleh mereka," imbuhnya.

Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja.

"Ada posko - posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar 4,4 juta habis untuk 'uang mel' dan beli solar," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Lampura, Anom Sauni menjelaskan, pihaknya tidak memliki kewenangan akan penertiban angkutan kendaraan ODOL tersebut karena jalan negara.

"Namun hari ini Selasa 23 April 2024 kami dan Dinas Perhubungan Lampura tengah melakukan rapat dengan sejumlah pimpinan termasuk Polda Lampung menyampaikan permasalahan tersebut, dan akan diberlakukan muatan kendaraan yang melintas tidak melebihi berat 28 ton," jelas Anom Sauni, saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2024) siang.

Kadishub juga menjelaskan, pada tanggal 25 April mendatang tim dari Provinsi Lampung akan turun melakukan survei lapangan untuk diambil tindakan tegas terkait penertiban angkutan batubara.

"Dampak kerusakan memang sangat besar dan bukan hanya jalan lintas dari bukit kemuning sampai Blambangan, namun juga sejumlah jembatan terjadi penurunan, bahkan masukan dari masyarakat telah kami sampaikan di rapat lintas sektoral provinsi," pungkas Anom. (*)