• Sabtu, 04 Mei 2024

Pembunuhan Terjadi di Lampung Tengah Gegara Diejek Saat Bonceng Pacar

Rabu, 24 April 2024 - 17.02 WIB
265

Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia, saat memberikan keterangan, Rabu (24/4/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bermula dari saling ejek di jalan saat mengendarai sepeda motor berujung pertikaian, satu orang tewas akibat tusukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau garpu, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa salah paham yang berujung maut tersebut bermula saat pelaku AS (21) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah bersama pacarnya.

"Pelaku AS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF dari arah Bandar Jaya hendak menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah," kata Nikolas, saat memberikan keterangan, Rabu (24/4/2024) siang.

"Saat tiba di dekat SPBU Panggungan, pelaku bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak dikenal keluar dari gang," timpalnya.

Kemudian motor honda beat berpenumpang dua orang tersebut mengejar dan sempat zig zag menghalangi jalan pelaku, sambil mengejek.

"Bahkan, setelah pelaku mendahului motor pelaku, ternyata motor honda beat tersebut penumpangnya bertambah menjadi 3 orang," ujarnya.

"Karena takut, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil dikejar dan dipepet oleh sepeda motor berpenumpang 3 orang tersebut.

"Pelaku dikejar motor berpenumpang 3 orang tersebuts hingga masuk ke pekarangan rumah warga," terangnya. 

Saat itu lah terjadi keributan hingga berujung salah satu remaja ditikam oleh AS.  "Karena warga semakin banyak, salah satu warga akhirnya membawa pelaku ke rumah Kepala Kampung setempat untuk diamankan," imbuhnya.

Setelah mendapat informarsi terkait kejadian tersebut, pelaku langsung dievakuasi oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Nikolas dan sejumlah personel polres Lampung Tengah.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Nikolas. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 C, UU No. 35 Tahun 2024 Tentang perlindungan anak. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lampung Tengah.

"Jangan mudah terprovokasi dengan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. Percayakan kepada kami untuk menangani perkara ini," pungkasnya. (*)