• Selasa, 07 Mei 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara

Kamis, 25 April 2024 - 12.36 WIB
459

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pihak kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir Truk Batubara di wilayah Lampung Utara.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan jika 2 pelaku yang kerap meresahkan dan melakukan Pungli terhadap sopir truk telah ditangkap.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Iya betul respon cepat kami, tadi malam menangkap dua orang," kata Reynold, saat dikonfirmasi.

Ditreskrimum Polda Lampung juga menegaskan jika pihaknya langsung bergerak cepat menanggapi adanya laporan supir truk batubara menjadi korban pungli di sepanjang Jalan Lintas Way Kanan hingga Lampung Utara.

"Langsung ditindak ya bang," singkatnya, melalui WhatsApp, Kamis (25/4/2024) dini hari.

Sebelumnya, sopir truk batubara, Winarto (29) mengatakan ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos - pos pengamanan mobil batubara.

"Istilahnya uang pengamanan bang disetiap pos atau "uang mel" dan di Lampura ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran 80 ribu setiap melintas," jelas Winarto.

Winarto juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal orang di posko tersebut karena telah menjadi kebiasaan bagi sesama pengendara mobil batubara untuk berhenti dan berikan setoran.

"Kami ga ada yang kenal dengan mereka, karena ikut aja kalo yang lain (mobil) berhenti ya kami ikut karena di posko tersebut sudah ada yang menunggu dan tanpa adanya tanda terima bukti penyerahan setoran hanya surat jalan kami difoto oleh mereka," imbuhnya.

Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja.

"Ada posko - posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp 4,4 juta habis untuk "uang mel" dan beli solar," pupungkasnya

Atas hal itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung meminta sopir truk batubara yang diduga kena pungli di sepanjang Jalan Lintas Way Kanan hingga Lampung Utara agar melapor ke polisi.

Jika tidak bisa datang ke kantor polisi, Reynold menyarankan supir truk yang tahu atau mengalami pungli bisa melapor melalui call center Ditreskrimum Polda Lampung dengan nomor 081278748202.

Dengan begitu petugas akan bergerak cepat untuk merespon langsung laporan dari para supir atau masyarakat dan langsung datang ke lokasi. (*)