• Rabu, 08 Mei 2024

Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung

Sabtu, 27 April 2024 - 14.10 WIB
97

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung menangkap DD (30), atas kasus penipuan terhadap seorang mahasiswi, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Pelaku yang merupakan pedagang ikan di pasar Rajabasa, Bandar Lampung yang berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu ditangkap pada Kamis (25/04/2024).

Pelaku DD ditangkap di rumah korban yang masih kuliah di Universitas Lampung yang terletak di Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Tri menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya bukan anggota Marinir, melainkan seorang pedagang ikan,” kata Kompol Try, saat memberikan keterangan, Sabtu (27/4/2024).

Adapun kronologinua pelaku DD  telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Try.

Kebohongan DD terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Setelah dicari tahu, rupanya pelaku hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku diamankan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)