• Kamis, 09 Mei 2024

Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 27 April 2024 - 17.32 WIB
66

Petugas BKHIT Lampung saat menunjukkan daging celeng ilegal asal Bengkulu berhasil dicegat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sumber:ist. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah 390 kilogram daging babi hutan (Celeng) tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan, ratusan daging celeng ilegal tersebut terdeteksi petugas dikemas dalam 6 karung, pada Jumat (26/4/2024) sore.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman daging celeng tidak dilengkapi dokumen melalui Pelabuhan Bakauheni," ujar Santoso, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Petugas patroli kemudian memperketat  pengecekan setiap mobil yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Alhasil, petugas menemukan truk kedapatan membawa daging celeng ilegal.

"Modus penyelundupan daging celeng, dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi untuk mengelabui petugas," kata Santoso.

Santoso melanjutkan, ratusan kilogram daging celeng dimuat didalam bagasi truk terbungkus rapi menggunakan karung dan dilapisi kardus. Rencananya, diantar dari Bengkulu menuju Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Sopir truk menjelaskan, daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," tandasnya.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pengiriman daging celeng tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.

Lalu, daging celeng itu tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

"Serta, tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai yakni dilengkapi alat pendingin untuk mencegah kebusukan daging," ungkapnya.

Ditambah lagi, pengangkutan daging celeng tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan).

"Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar. Hal itu, melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," tutur Donni.

Sementara, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean menyampaikan apresiasi, atas kesigapan petugas Karantina Lampung dalam hal penggagalan pengiriman daging celeng.

"Saya apresiasi kepada petugas Karantina yang sigap dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan terus bersinergi. Melaksanakan tugas sesuai regulasi perkarantinaan," ucap Sahat.

Sahat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi lalulintas komoditas pertanian dan perikanan.

"Untuk menjaga negeri ini dengan lapor karantina saat akan mejalankan komoditas pertanian dan perikanan. Baik antarpulau maupun antarnegara," pungkasnya. (*)