• Kamis, 09 Mei 2024

Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding

Sabtu, 27 April 2024 - 17.42 WIB
458

Dokumentasi saat rapat APDESI di Rumah makan Gading Prokimal Lampura beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co Lampung Utara - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai bergejolak kendati perhelatan pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan November mendatang.

Berawal dari keluhan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampura yang merupakan perkumpulan kepala desa beserta perangkatnya telah empat bulan belum juga menerima insentif karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak kunjung dibayar Pemkab Lampura.

Dalam rapat pengurus APDESI sekabupaten Lampura yang digelar di Rumah Makan Gading Prokimal pada Kamis (26/04/2024) lalu, muncullah dukungan terhadap Dewan Penasehat APDESI Kabupaten, Rudi Fadli untuk dimajukan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Rudi Fadli selaku Penasehat APDESI Kabupaten Lampura menyebut bahwa hal itu sesuatu yang lumrah, disebabkan APDESI menginginkan pemimpin yang terpilih nantinya harus mampu mengakomodir kepentingan perangkat desa, agar ujung tombak pembangunan ditingkat desa bisa berjalan lancar.

"Lagipula itu masih sebatas wacana kawan - kawan dan belum ada penetapan calon, sementara itu Kadis PMD Lampura (Habibi) telah berstatmen di salah satu media bahwa APDESI telah melanggar Undang- Undang dan hal itu terlalu berlebihan" jelas Rudi Fadly, yang juga merupakan anggota DPRD terpilih dari partai Gerindra Dapil 7 Lampura.

Rudi mengucapkan terimakasih atas penghargaan dari rekan seperjuangannya atas wacana dukungan terhadap dirinya sebagai representasi dari APDESI.

"Saya bukan bela teman -  teman APDESI, tapi rasanya sah - sah saja toh pilkada sendiri belum dimulai lagi pula saya juga belum ada rencana kesana (mencalonkan diri)" tegas Rudi.

Sementara Ketua Harian APDESI Lampura Rudi Setiawan juga menambahkan dukungan itu hanya bersifat spontanitas saja.

"Saat ini kan belum ada penetapan calon Bupati ataupun wakil bang, hanya tahapan rencana saja. Kalo sudah ada penetapan kami (kepala desa) tentu tak bisa masuk politik praktis" jelas Rudi Setiawan.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Habibie menilai, sikap dukungan itu telah melanggar undang - undang karena telah ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

"Seharusnya kawan - kawan APDESI lebih cermat karena menyerukan dukungan itu jelas salah dan tertuang dalam undang - undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J," jelasnya. (*)