Pemerintah Malaysia Tutup Pintu Bagi Pekerja Asing, Begini Tanggapan Disnaker Lampung

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Malaysia kembali berencana untuk menutup pintu masuk bagi para pekerja migran
asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dimulai pada 1 Juni 2024
mendatang.
Keputusan tersebut dilakukan karena masih banyak
pekerja migran asing yang ada di Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen atau
ilegal sehingga pemerintah negeri jiran berencana untuk melakukan rekalibrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya sampai dengan saat
ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan.
"Kalau kami sendiri dari Kementerian
Ketenagakerjaan belum ada yang menginformasikan bahwa tidak ada pengiriman PMI
ke Malaysia lagi. Saat ini belum ada surat dari Kementerian yang kami
dapat," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (28/4/2024).
Namun ia mengatakan jika pihaknya sudah
mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Malaysia akan menghentikan sementara
pengiriman tenaga kerja asing termasuk yang berasal dari Lampung.
"Tapi saya sudah dapat informasi bahwa
pemerintah Malaysia menghentikan sementara penempatan pekerja asing. Jadi yang
mau berangkat itu dibatasi, udah gak boleh lagi terakhir sampai 31 Mei,"
katanya.
Menurutnya jika saat ini ada calon pekerjaan
migran asal Lampung akan berangkat ke Malaysia dan tengah menjalani pelatihan
di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maka harus dilakukan
percepatan.
"Kalau ada yang sedang pelatihan tapi sudah
ada majikan maka langsung cepat di kirim sampai 31 Mei. Setelah itu tidak boleh
kirim lagi karena disana banyak tenaga kerja asing yang ilegal jadi mereka
istilahnya akan malakukan pemutihan," jelasnya.
Namun ia menjelaskan jika penutupan akses bagi
pekerjaan migran tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja migran asal
Indonesia namun juga bagi pekerja migran asal negara lainnya.
"Jadi kalau ada PMI ilegal maka majikannya
ngurusin ke Kementrian Sumber Daya Manusia di Malaysia. Jadi di urusin sampai
batas bulan Desember. Mereka juga
sekalian pendataan jadi mereka melakukan kalibrasi. Ini tidak hanya berlaku
untuk PMI asal Indonesia saja tapi juga semua negara," paparnya.
Pada kesempatan tersebut Yanti menambahkan jika
negara penempatan PMI asal Lampung bukan hanya Malaysia saja. Namun masih ada
beberapa negara lainnya seperti Hongkong dan Taiwan.
"Penempatan kita tidak hanya Malaysia tapi
masih ada Taiwan dan Hongkong. Tapi Malaysia juga jadi salah satu negara favorit
karena memang ada kelebihan seperti pakai bahasa Melayu yang masih mirip dengan
bahasa Indonesia," tambahnya.
Sementara itu jika ada warga Lampung yang ingin
bekerja ke luar negeri maka pihaknya akan melakukan pengalihan ke negara
penempatan lain salah satunya menggunakan program G to G.
"Bisa saja ada pengalihan untuk penempatan,
sekarang ini kan ada juga program G to G jadi kerjasama antara pemerintah dan
pemerintah. Dan ini juga sekarang dipermudah seperti hanya lulusan SMA jadi
nanti bisa dialihkan tidak ke Malaysia tapi bisa ke Korea lewat program
tersebut," tutupnya.
Sementara itu bedasarkan data yang diperoleh dari
BP2MI Bandar Lampung, jumlah PMI Lampung yang berada di luar negeri pada tahun
2023 sebanyak 21.593 orang dan yang ada di Malaysia 3.324 orang. (*)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025