Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi

Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lampura usai diperiksa selama 8 jam. Foto: Riki/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura usai diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektur Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul 16.46 WIB.
Baca juga : Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Kepala Inspektorat Lampura keluar dari kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hal itu karena masih proses penitipan tersangka ke Rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
"Iya bang sudah dititip ke Rutan Kotabumi baru saja masuk," jelas salah satu narasumber di Rutan kelas IIB B Kotabumi. (*)
Berita Lainnya
-
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025 -
BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat
Senin, 09 Juni 2025