Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hampir setahun buron, pelarian DA (24) akhirnya terhenti usai ditangkap di kediamannya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (11/5/2024) dini hari.
DA diringkus Polsek Sukarame lantaran terlibat sejumlah aksi Curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Dimana, DA beraksi bersama rekannya RC (32) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Juli 2023 lalu.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya Desa Maringgai, Lampung Timur tanpa perlawanan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku DA mengaku sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Bandar Lampung," ujar Kompol Warsito, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Dimana, dalam aksi kedua itu pelaku berhasil menggasak motor milik ST (45) warga Jalan Panembahan Senopati, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Saat itu korban tengah memarkirkan motornya di garasi rumah, dan dicuri pelaku," ucapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara merusak kunci stang motor korban menggunakan kunci letter T.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai sweter yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









